Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan terbaru, jaringan korporasi milik salah satu tersangka, Don Ritto, kini dibidik penyidik karena diduga kuat menjadi sarana untuk menyamarkan aset hasil kejahatan.

Tim 9 Penyidik Kejagung dilaporkan telah bergerak secara maraton melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi vital. Selain menyasar kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, dan rumah tersangka Nurman Herin di Depok, penyidik juga menggeledah kantor empat perusahaan milik Don Ritto, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa dari serangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen krusial yang berkaitan erat dengan aktivitas pencucian uang. Dokumen-dokumen ini nantinya akan dianalisis lebih lanjut guna memetakan aliran dana dan mengurai modus operandi para tersangka.

Untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini, penyidik juga telah memeriksa empat saksi dari pihak swasta berinisial T, ER, DH, dan HH. Selain dokumen korporasi, fokus penyelidikan Kejagung saat ini tertuju pada kepemilikan aset bernilai fantastis, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram dan sejumlah uang tunai yang sebelumnya telah disita oleh Kortastipidkor Polri.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh bukti yang terkumpul, termasuk identitas asli pemilik emas puluhan kilogram tersebut, akan diungkap secara transparan dalam proses persidangan. Langkah hukum ini diharapkan dapat membongkar jaringan korporasi yang sengaja digunakan untuk menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana korupsi.