Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berencana mengimplementasikan program manasik kesehatan sebagai syarat wajib bagi calon jemaah haji mulai tahun 2027 mendatang. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis pemerintah dalam memastikan seluruh jemaah memiliki standar istitha’ah atau kemampuan fisik yang memadai sebelum menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2026. Melalui program ini, pemerintah akan memberikan asistensi serta pendampingan kesehatan intensif kepada calon jemaah sejak jauh hari guna memastikan mereka mampu menjalankan rangkaian ibadah secara mandiri.

Kebijakan ini juga merespons ketentuan dari pemerintah Arab Saudi yang menuntut negara pengirim untuk menjamin kondisi kesehatan jemaahnya. Pemerintah menegaskan akan memperketat pemeriksaan kesehatan; calon jemaah yang tidak memenuhi kriteria fisik yang ditetapkan berpotensi tidak diberangkatkan demi menjamin keamanan dan kenyamanan selama di lokasi ibadah.

Meski angka kematian jemaah haji Indonesia pada tahun 2026 menunjukkan tren penurunan—dari 447 jiwa menjadi 360 jiwa dibandingkan tahun sebelumnya—pemerintah tetap memandang perlunya penguatan sistem. Inovasi manasik kesehatan diharapkan menjadi solusi preventif untuk meminimalisir risiko kesakitan dan menekan angka kematian jemaah di masa depan.

Rencana penyempurnaan tata kelola haji ini nantinya akan dibahas lebih mendalam bersama Komisi VIII DPR RI. Pemerintah berharap, integrasi antara bimbingan ibadah dan pembinaan kesehatan ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji Indonesia serta memberikan perlindungan optimal bagi setiap jemaah.