Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kini resmi memegang mandat sebagai instansi pengampu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk sektor keolahragaan. Langkah strategis ini diambil pemerintah guna memperkuat tata kelola industri olahraga nasional sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih solid bagi para pelaku usaha di sektor tersebut.

Melalui mandat baru ini, Kemenpora akan mengelola Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang terintegrasi langsung dengan platform nasional, yakni Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Transisi sistem ini bertujuan agar proses administrasi bagi pelaku usaha menjadi lebih cepat, akuntabel, dan transparan.

Plt. Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga Kemenpora, Andry Manuella Ginting, menyatakan bahwa pihaknya tengah mematangkan berbagai persiapan, mulai dari regulasi teknis hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Kemenpora menargetkan sistem perizinan yang terdigitalisasi ini dapat beroperasi penuh pada pertengahan tahun 2026 mendatang.

Sebanyak sembilan kelompok usaha kini berada di bawah pengawasan Kemenpora, di antaranya meliputi pengelolaan stadion, sirkuit, arena olahraga, lapangan golf, hingga fasilitas bela diri dan olahraga tradisional. Dengan adanya klasifikasi ini, pemerintah berharap dapat memberikan pembinaan dan pengawasan yang lebih efektif sesuai dengan tingkat risiko masing-masing bidang usaha.

Lebih dari sekadar instrumen perizinan, kebijakan ini diharapkan mampu memicu gairah investasi di industri olahraga yang selama ini dinilai memiliki potensi ekonomi sangat besar. Kemenpora optimistis bahwa kepastian regulasi akan mendorong pertumbuhan lapangan kerja, memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, serta meningkatkan kualitas standar layanan bagi masyarakat luas.