Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara tegas menyatakan akan menindak seluruh penyelenggara perjalanan serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang terbukti menjadikan ibadah sebagai ladang bisnis. Langkah ini diambil sebagai respons atas instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga kesucian ibadah dari praktik komersialisasi yang merugikan masyarakat.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menekankan perlunya penghentian segala bentuk modifikasi agama demi kepentingan ekonomi. Menurutnya, setiap lembaga wajib menjalankan fungsi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. KBIHU, misalnya, harus kembali pada marwahnya sebagai lembaga bimbingan, bukan entitas yang mencari keuntungan di luar tugas pokoknya.
Pemerintah kini tengah menyusun sistem pengawasan yang lebih komprehensif untuk memastikan seluruh penyelenggara, termasuk biro perjalanan dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), beroperasi secara transparan. Langkah pengawasan ini dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah, baik dari aspek kualitas pelayanan maupun keamanan dana yang disetorkan.
Penertiban ini dilakukan menyusul temuan pemerintah terkait adanya dugaan praktik penipuan serta penghimpunan dana jemaah yang tidak sesuai ketentuan oleh pihak tertentu. Kemenhaj berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas guna memastikan penyelenggaraan haji dan umrah ke depan lebih akuntabel, transparan, serta berorientasi penuh pada perlindungan hak-hak masyarakat sebagai jemaah.