Selama ini, perhatian publik saat terjadi kecelakaan bus kerap terpusat pada kelaikan armada, kondisi jalan, atau pelanggaran lalu lintas. Namun, satu aspek krusial yang sering terabaikan adalah kondisi kesehatan fisik dan psikologis pramudi (pengemudi). Keberadaan teknologi modern dan infrastruktur jalan yang prima tidak akan berarti jika pengendali kemudi berada dalam kondisi kelelahan, sakit, atau mengalami tekanan mental.

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 13.184 kasus kecelakaan lalu lintas, di mana sekitar 85 persen di antaranya disebabkan oleh faktor manusia. Hal ini ditegaskan pula oleh analisis risiko operasional PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) pada tahun yang sama, yang menempatkan masalah kesehatan fisik dan psikologis sebagai penyumbang lebih dari separuh potensi risiko dalam operasional bus.

Penurunan stamina, lambatnya waktu reaksi, hilangnya konsentrasi, hingga buruknya pengambilan keputusan di jalan raya sering kali berakar dari kondisi medis pramudi yang kurang fit. Di tengah padatnya lalu lintas perkotaan, jeda reaksi beberapa detik saja dapat berujung fatal. Selain fisik, tekanan psikologis akibat kemacetan, target jadwal yang ketat, dan gesekan di jalan dapat memicu tindakan agresif yang membahayakan keselamatan penumpang.

Menyikapi persoalan ini, langkah Transjakarta menggandeng Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (Perdoki) dan Asosiasi Psikologi Kesehatan Indonesia untuk menyusun Standar Kesehatan Kerja Pramudi patut diapresiasi. Langkah strategis ini dinilai penting lantaran selama ini pemeriksaan kesehatan pramudi belum seragam antar-operator, baik dari segi metode maupun indikator kelayakan tugas (fit to drive).

Selain standardisasi, pendirian klinik kesehatan dan psikologi secara mandiri di lingkungan operasional perlu segera direalisasikan. Fasilitas ini tidak sekadar berfungsi sebagai tempat pengobatan, melainkan instrumen pencegahan dini untuk mendeteksi penyakit kronis seperti hipertensi, diabetes, gangguan jantung, hingga gangguan tidur sebelum pramudi bertugas.

Inisiatif pembenahan kesehatan pramudi ini diharapkan dapat menjadi proyek percontohan nasional. Mengingat setidaknya 46 pemerintah daerah telah mengadopsi skema buy the service untuk angkutan umum, Kementerian Perhubungan diharapkan dapat mengadopsi kebijakan ini menjadi regulasi nasional guna menjamin standar keselamatan transportasi publik di seluruh Indonesia.