Komisi Eropa (EC) tengah merumuskan langkah tegas untuk memperketat pengawasan terhadap industri teknologi digital. Otoritas Eropa mempertimbangkan pemberian wewenang bagi Komisi untuk menjatuhkan denda langsung kepada perusahaan teknologi yang dinilai gagal memberikan perlindungan memadai bagi pengguna, terutama dalam kasus penipuan belanja daring dan praktik antarmuka yang manipulatif.

Rencana yang dijadwalkan akan diumumkan pada akhir tahun ini merupakan bagian dari kerangka kerja keadilan digital yang lebih luas. Fokus utamanya adalah memitigasi desain situs web yang bersifat adiktif, taktik pemasaran yang menjebak pengguna, hingga kesulitan dalam pembatalan langganan. Regulasi ini dirancang agar berlaku tidak hanya bagi raksasa teknologi, tetapi juga menyasar pengecer daring berskala kecil serta pengembang gim video.

Hingga saat ini, penegakan hukum digital masih menjadi tanggung jawab otoritas nasional di setiap negara anggota Uni Eropa, sementara Komisi Eropa hanya berperan sebagai koordinator. Perubahan wewenang ini dipandang perlu untuk menciptakan efek jera yang lebih efektif terhadap pelanggaran sistemik yang terjadi lintas batas negara.

Kendati demikian, usulan ini masih menuai perdebatan internal. Sejumlah negara anggota, termasuk Polandia, menyuarakan kekhawatiran terkait potensi tumpang tindih regulasi dengan Undang-Undang Layanan Digital yang sudah ada. Selain sanksi finansial, diskusi juga mencakup upaya preventif seperti penguatan literasi digital, pengaturan privasi, serta peningkatan sistem pengawasan orang tua sebagai alternatif dari pembatasan akses media sosial yang ketat bagi kaum muda.