Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI tengah mempersiapkan regulasi baru yang mewajibkan seluruh calon jamaah haji mengikuti program Manasik Kesehatan mulai musim ibadah haji tahun 2027. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesiapan fisik jamaah sekaligus memenuhi standar ketat yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Dukungan penuh datang dari Komisi VIII DPR RI. Anggota dewan dari Fraksi PKB, Mahdalena, menekankan bahwa program manasik kesehatan harus berfungsi sebagai instrumen vital dalam memverifikasi istithaah atau kemampuan kesehatan jamaah. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan upaya nyata untuk menekan angka kematian serta kasus kedaruratan medis selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
Lebih lanjut, Mahdalena menyoroti pentingnya deteksi dini terhadap jamaah yang memiliki riwayat penyakit bawaan atau komorbid. Menurutnya, waktu yang tersedia sebelum keberangkatan harus dimanfaatkan secara optimal oleh tim medis untuk melakukan intervensi, pengobatan, dan pembinaan kesehatan bagi para jamaah agar mereka siap secara fisik saat tiba di Arab Saudi.
Materi manasik kesehatan nantinya dituntut mencakup edukasi komprehensif, mulai dari manajemen konsumsi obat, pengaturan gizi, hingga pembiasaan latihan fisik mandiri. Selain itu, jamaah diharapkan memiliki pemahaman mumpuni mengenai mitigasi risiko penyakit, termasuk cara mencegah dehidrasi ekstrem dan infeksi saluran pernapasan yang kerap terjadi di lingkungan cuaca ekstrem.
Sebagai langkah konkret, Mahdalena mendesak agar standardisasi materi manasik kesehatan segera disosialisasikan kepada pemerintah daerah serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Ia menegaskan bahwa komitmen kolektif dari seluruh penyelenggara sangat krusial untuk memastikan bahwa aturan kelayakan terbang jamaah ditegakkan secara objektif dan tegas demi keselamatan jamaah secara keseluruhan.