Gerakan masyarakat sipil yang tergabung dalam Konferensi Republik tetap melangsungkan agenda konsolidasi nasional mereka pada Minggu, 28 Juni 2026, meskipun sempat dihadapkan pada kendala administratif yang mendadak. Acara yang sedianya diselenggarakan di Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, terpaksa dialihkan ke format daring dan pertemuan fisik terbatas di Cikini setelah pengelola kampus membatalkan izin penggunaan fasilitas tersebut secara tiba-tiba.
Ketua Umum Panitia Konferensi Republik, Sudirman Said, menegaskan bahwa forum ini merupakan ruang refleksi kolektif bagi akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil dalam mengawal demokrasi. Gerakan yang berakar dari pertemuan di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Mei lalu ini berupaya memosisikan kembali peran civil society sebagai pilar utama yang berkontribusi bagi arah kebijakan negara.
Dalam konsolidasi yang berlangsung selama empat jam tersebut, lebih dari 200 peserta menyepakati desain organisasi berbasis jejaring inklusif yang menghindari pola hierarki maupun struktur partai politik. Sekretaris Umum Panitia, Yanuar Nugroho, menjelaskan bahwa fokus utama gerakan adalah mengembalikan hak warga negara sebagai subjek pembangunan, dengan mengedepankan kepemimpinan yang bersifat institusional, kolektif, dan berbasis nilai integritas.
Di sisi lain, pembatalan izin di UI memicu spekulasi mengenai adanya tekanan eksternal terhadap otoritas kampus. Beberapa pihak menduga adanya intervensi dari lingkaran istana pasca-taklimat Presiden Prabowo Subianto kepada para rektor beberapa hari sebelumnya. Meskipun anggota Majelis Wali Amanat UI unsur mahasiswa, Razaan Bayu Rachman, mengakui adanya pertanyaan dari pihak luar, ia menegaskan bahwa secara internal kampus tidak berniat menghalangi kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Indonesia melalui bagian humas menyatakan tengah menyiapkan tanggapan resmi terkait insiden tersebut. Sementara itu, panitia Konferensi Republik berkomitmen untuk terus melanjutkan proses konsolidasi ke berbagai daerah guna mematangkan platform organisasi dan memperluas basis dukungan masyarakat sipil di seluruh Indonesia.