Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) secara resmi mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Desakan ini muncul menyusul adanya temuan mengenai selisih nilai aset yang signifikan yang dinilai memerlukan pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Pihak LBH PB PMII menekankan pentingnya transparansi dalam penelusuran aset tersebut guna memastikan tidak adanya penyimpangan atau upaya pencucian uang yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Mereka berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan independen dalam membongkar aliran dana yang dianggap mencurigakan ini.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kortas Tipidkor Polri mengenai langkah teknis yang akan diambil menanggapi desakan dari pihak LBH PB PMII tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap kepemilikan aset yang berpotensi melanggar hukum.