Pemerintah Kota Pontianak tengah menyusun langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memaksimalkan potensi aset-aset milik daerah. Upaya ini diperkuat melalui payung hukum baru setelah DPRD Kota Pontianak menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni regulasi terkait Barang Milik Daerah, BPR Bank Pasar Kota Pontianak, serta Pajak dan Retribusi Daerah.

Persetujuan tersebut disepakati secara resmi dalam rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, yang dirangkai dengan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta penyampaian pidato KUA-PPAS untuk tahun anggaran mendatang.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengungkapkan salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah penyesuaian tarif retribusi terhadap penggunaan sarana publik milik pemerintah, termasuk fasilitas olahraga dan aset produktif lainnya. Langkah ini diambil agar kontribusi dari pemanfaatan fasilitas daerah dapat lebih berdampak positif pada kas daerah secara terukur.

Menurut Edi, keterbatasan lahan di wilayah Kota Pontianak menuntut pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam mengelola properti yang ada. Beberapa aset potensial seperti pasar, lahan hotel, hingga rumah toko (ruko) akan menjadi prioritas optimalisasi untuk menghasilkan pendapatan alternatif.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa beberapa kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak ketiga melalui Hak Guna Bangunan (HGB) akan segera berakhir pada periode 2026 hingga 2027. Salah satu aset bernilai tinggi tersebut adalah eks area Hotel Santika, yang saat ini dalam proses pengajuan perpanjangan kontrak oleh investor untuk difungsikan kembali.

Selain itu, Pemkot Pontianak juga tengah mencari solusi terbaik untuk membenahi pengelolaan gedung parkir yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal. Pemerintah daerah menyatakan sangat terbuka bagi para investor yang ingin mengajukan proposal kemitraan berbasis bisnis yang saling menguntungkan guna menghidupkan kembali fungsi fasilitas tersebut.