Aktivitas pembuangan limbah cair yang diduga berasal dari Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Gunung Kaler, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, menuai protes dari masyarakat setempat. Limbah dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Yayasan Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya tersebut ditengarai langsung dibuang ke saluran drainase tanpa pengolahan yang memadai.

Pantauan di lapangan menunjukkan air limbah berwarna keruh dari fasilitas bernomor registrasi AB8DZCWY itu mengalir melalui saluran pembuangan Segrok hingga masuk ke area persawahan produktif milik warga. Selain berpotensi merusak tanaman padi, pembuangan zat sisa memasak ini juga menimbulkan aroma busuk yang sangat menyengat hingga mengganggu pernapasan warga sekitar.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa bau tidak sedap tersebut telah mengganggu kenyamanan dan aktivitas sehari-hari masyarakat. Warga mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta memberikan teguran keras kepada pengelola dapur agar segera membenahi sistem pembuangan mereka.

Berdasarkan pedoman resmi Badan Gizi Nasional (BGN), setiap unit Dapur MBG wajib dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar regulasi. Kewajiban ini bertujuan untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan akibat sisa aktivitas memasak, mencuci bahan pangan, serta pembersihan peralatan dapur yang menghasilkan volume air kotor cukup tinggi.

Kelalaian dalam pengelolaan limbah domestik ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan warga sekitar, tetapi juga berpotensi memicu sanksi hukum yang berat. Pengelola yang terbukti melanggar aturan lingkungan hidup dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional hingga penutupan izin usaha oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.