PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk, yang dikenal sebagai Maximus Insurance, telah menuntaskan proses pengalihan portofolio Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan kepada dua entitas asuransi lain, yakni PT Asuransi Takaful Umum dan PT Sinar Mas Asuransi Syariah. Langkah strategis ini disahkan melalui penandatanganan dokumen resmi di Jakarta pada 3 Juli 2026.

Direktur Utama Maximus Insurance, Jemmy Atmadja, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya perseroan untuk menyelaraskan struktur bisnis serta fokus pada operasional utama. Langkah ini juga menjadi bentuk ketaatan perusahaan terhadap regulasi pemerintah mengenai penyelenggaraan asuransi syariah di Indonesia, sekaligus memastikan transisi portofolio tetap mengedepankan hak pemegang polis.

Dalam proses transisi ini, PT Asuransi Takaful Umum dan PT Sinar Mas Asuransi Syariah berkomitmen untuk menjamin keberlanjutan layanan bagi para nasabah. Kedua perusahaan menegaskan bahwa pengelolaan portofolio yang diterima akan tetap dijalankan dengan prinsip syariah yang ketat serta tata kelola perusahaan yang transparan dan profesional.

Unit Syariah Maximus Insurance sendiri telah beroperasi sejak 2013 dan sempat menjadi salah satu penyedia layanan perlindungan berbasis syariah di tanah air. Dengan selesainya tahap pengalihan ini, Maximus Insurance menyatakan bahwa seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus membuka peluang bagi perusahaan untuk memperkuat posisi di pasar asuransi konvensional.

Pihak manajemen Maximus Insurance turut memberikan apresiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta seluruh mitra strategis yang terlibat. Mereka memandang penyelesaian proses ini sebagai tonggak penting bagi kesehatan struktur bisnis perusahaan di masa depan, demi menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi para pemangku kepentingan.