Kapal Pinisi bukan sekadar instrumen transportasi laut, melainkan manifestasi peradaban maritim Nusantara yang telah diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda sejak 2017. Namun, popularitas global kapal kebanggaan suku Bugis-Makassar ini kini dibayangi ancaman serius berupa alih teknologi ilegal dan eksploitasi oleh pihak luar yang berpotensi merugikan masyarakat adat Bulukumba sebagai pemilik sah kearifan tersebut.
Urgensi perlindungan hak kekayaan intelektual kini menjadi agenda krusial bagi Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Tanpa payung hukum yang kuat, risiko hilangnya kontrol atas pengetahuan tradisional—mulai dari teknik penyambungan papan tanpa paku hingga navigasi berbasis bintang—semakin nyata. Langkah konkret yang mendesak dilakukan adalah formalisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yang berfungsi sebagai benteng pertahanan terhadap klaim paten sepihak oleh korporasi asing.
Selain perlindungan hukum, pengawasan ketat terhadap kerjasama investasi dan ekspor dokumen teknis menjadi keharusan. Pemkab Bulukumba diharapkan mampu menerbitkan regulasi daerah yang mewajibkan audit hukum serta pembatasan ketat terhadap transfer detail blueprint kapal. Kebijakan ini harus memastikan bahwa mitra asing tidak hanya mengeksploitasi data teknis, tetapi wajib melibatkan para 'Panrita Lopi' atau ahli pembuat kapal lokal sebagai subjek utama dalam setiap proyek pembangunan kapal.
Aspek regenerasi juga menjadi pilar penting dalam menjaga keberlangsungan teknologi ini. Dengan membentuk lembaga sertifikasi resmi bagi para Panrita Lopi, pemerintah daerah tidak hanya memberikan perlindungan moral dan hukum bagi para pengrajin, tetapi juga mendokumentasikan pengetahuan yang selama ini bersifat tacit atau melekat pada individu. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa keahlian luhur pembuatan Pinisi tidak punah dan tetap menjadi aset bangsa yang terlindungi di tanah kelahirannya sendiri.