Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan telah memberikan perlindungan luas bagi masyarakat Indonesia. Namun, munculnya keluhan di media sosial mengenai tagihan rumah sakit yang harus dibayar peserta JKN memicu pentingnya pemahaman mendalam mengenai ketentuan jaminan kesehatan yang berlaku.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kendala pembayaran sering terjadi akibat status kepesertaan yang tidak aktif atau menunggak iuran. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, peserta yang mengaktifkan kembali kepesertaannya saat sedang menjalani rawat inap akan dikenakan denda pelayanan. Denda ini ditetapkan sebesar 5 persen dari estimasi biaya perawatan dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimal denda Rp20 juta.

Lebih lanjut, Rizzky menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap menjamin ribuan jenis diagnosis penyakit, termasuk perawatan jangka panjang seperti cuci darah, pengobatan kanker, hingga terapi bagi penderita diabetes dan hemofilia. Namun, terdapat sejumlah layanan yang memang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan karena dikelola oleh instansi lain atau memiliki sifat khusus.

Layanan yang tidak dijamin meliputi prosedur kosmetik seperti operasi plastik untuk estetika dan pemasangan kawat gigi. Selain itu, pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, pengobatan alternatif yang belum teruji secara klinis, serta cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah diakomodasi oleh BPJamsostek, Taspen, atau ASABRI juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Instansi lain seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) bertanggung jawab atas gangguan akibat ketergantungan obat, sementara kasus korban kekerasan ditangani oleh LPSK. Ketentuan mengenai pengecualian ini bukanlah aturan baru, melainkan telah diatur secara berjenjang sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 hingga pembaruan regulasi terbaru. BPJS Kesehatan terus mengimbau masyarakat untuk tertib membayar iuran agar keberlangsungan program jaminan sosial ini tetap terjaga bagi seluruh rakyat Indonesia.