PEKANBARU – Upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih dan akuntabel terus digalakkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional III. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini resmi melanjutkan kemitraan strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau guna mengawal berbagai aspek hukum dalam transformasi bisnis berkelanjutan yang tengah dijalankan perusahaan.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kantor Wilayah PTPN IV Regional III, Pekanbaru, pada Senin (13/7). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Riau, I Dewa Gede Wirajana, didampingi Asisten Datun Jerniaty, serta Region Head PTPN IV Regional III, Bambang Budi Santoso.
Kepala Kejati Riau, I Dewa Gede Wirajana, menegaskan komitmen institusinya dalam mendampingi PTPN IV Regional III melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sesuai dengan mandat undang-undang, Kejaksaan tidak hanya berfokus pada ranah pidana, melainkan juga aktif memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain demi memitigasi risiko hukum yang berpotensi menghambat laju bisnis perusahaan negara.
Kerja sama ini mencakup ruang lingkup yang luas, mulai dari pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga upaya pemulihan dan penyelamatan aset negara. Hal ini diharapkan mampu memberi kepastian hukum bagi setiap kebijakan korporasi, khususnya di tengah tantangan industri perkebunan yang kian dinamis.
Sementara itu, Region Head PTPN IV Regional III, Bambang Budi Santoso, mengapresiasi dukungan berkelanjutan dari Kejati Riau. Menurut Bambang, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi pilar utama dalam menyukseskan program strategis nasional, termasuk penugasan di sektor ketahanan pangan dan energi yang kini diemban sub-holding PTPN IV PalmCo.
Sinergi positif kedua instansi ini sebenarnya telah terjalin erat sejak 2021. Salah satu bukti konkret keberhasilan kemitraan ini adalah pendampingan hukum dalam pengembalian dana talangan (prefinancing) bersama Pemerintah Kabupaten Siak senilai Rp33 miilar, yang progres pemulihannya kini telah mencapai 76 persen dan ditargetkan rampung secara bertahap pada 2028 mendatang.