Pemerintah Kota Bima baru saja melakukan langkah mutasi terhadap sejumlah pejabat struktural dan fungsional di lingkungan kerjanya. Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah dilantiknya Badrah Ekowati, istri dari Wali Kota Bima H.A. Rahman, untuk menduduki jabatan sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan.
Menanggapi berbagai tanggapan masyarakat, Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, menegaskan bahwa penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme sistem merit yang diatur dalam undang-undang. Ia memastikan bahwa penilaian pejabat didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, serta integritas individu, bukan karena adanya hubungan kekeluargaan.
Hasyim menambahkan bahwa hubungan kekerabatan tidak semestinya menjadi penghalang bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendapatkan promosi jabatan. Menurutnya, setiap abdi negara memiliki hak yang setara untuk meniti karier selama memenuhi standar profesionalisme dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, pihak Pemkot Bima menekankan bahwa posisi tersebut bukanlah jabatan permanen yang lepas dari pengawasan. Seluruh pejabat yang baru dilantik akan menjalani evaluasi kinerja secara berkala. Jika yang bersangkutan dinilai tidak mampu mencapai target kerja yang diberikan, pemerintah berkomitmen untuk melakukan evaluasi kembali, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Selain pelantikan tersebut, mutasi ini juga menyoroti pergeseran jabatan Syarifuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan dan kini menempati posisi baru sebagai Kepala Bidang di Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Bima belum memberikan keterangan mendalam mengenai perbandingan kelas jabatan serta dampak tunjangan dari mutasi rotasi tersebut.