Aksi nekat seorang pria berinisial IS di Surabaya harus berakhir di balik jeruji besi. Ia ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya saat berada di depan sebuah minimarket di Jalan Kenjeran, setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menjelaskan bahwa tersangka tidak mampu mengelak saat petugas menemukan barang bukti berupa 35 butir pil ekstasi dengan berat total 14,828 gram. Untuk mengelabui aparat, barang haram tersebut disimpan tersangka di dalam bungkus rokok bekas.
Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru saja memulai bisnis sebagai pengedar. Ia membeli ekstasi tersebut seharga Rp 10 juta dari seorang bandar berinisial IN yang kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka berencana menjual kembali pil tersebut dengan harga Rp 300 ribu per butir untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tersangka belum sempat menjual satu pun pil tersebut sebelum akhirnya tertangkap. Saat ini, kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu bandar utama dan memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Surabaya.
Sebagai langkah preventif, kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Setiap informasi sekecil apa pun dinilai sangat krusial bagi aparat dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba demi keamanan dan ketertiban lingkungan.