Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti fenomena maraknya kasus penipuan keuangan di Indonesia yang angkanya terus mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 608 ribu laporan dugaan tindak penipuan telah masuk sejak lembaga tersebut resmi beroperasi pada November 2024.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa angka tersebut hanyalah "puncak gunung es" dari realitas yang sesungguhnya. Ia meyakini bahwa jumlah korban jauh lebih besar dari data yang terhimpun, mengingat masih banyak masyarakat yang enggan melaporkan kasusnya. Faktor utama keengganan ini adalah rasa malu, bahkan bagi mereka yang bekerja di industri jasa keuangan itu sendiri.
Dalam upaya mitigasi, OJK bersama pelaku industri jasa keuangan telah mengambil langkah tegas dengan memblokir lebih dari 557 ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal. Langkah ini berhasil mengamankan dana masyarakat senilai Rp674 miliar, di mana sekitar Rp200 miliar di antaranya telah sukses dikembalikan kepada para korban yang terdampak.
Friderica menekankan bahwa kecepatan pemblokiran rekening merupakan elemen krusial dalam memutus alur perputaran uang hasil kejahatan. Tanpa respons cepat, dana tersebut berisiko tinggi dipecah, ditransfer ke berbagai rekening lain, hingga dilarikan ke luar negeri yang akan menyulitkan proses pemulihan dana di masa depan.
Melihat modus operandi penipuan yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi, OJK terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, lembaga internasional, dan perbankan. Namun, OJK tetap mengedepankan aspek pencegahan sebagai strategi paling efektif, mengingat memulihkan dana yang telah berpindah tangan melalui skema lintas batas merupakan tantangan yang sangat berat.