Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus memperluas jangkauan layanan kesehatan masyarakat melalui efektivitas Program Universal Health Coverage (UHC). Kini, seluruh warga TTU yang membutuhkan penanganan medis dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis di RSUD Kefamenanu cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif.

Direktur RSUD Kefamenanu, dr. Adrianus Antonius Berkanis Abi, mengungkapkan bahwa tren kunjungan pasien terus mengalami peningkatan positif hingga mencapai kisaran 30 ribu pasien per tahun. Meski demikian, pihak rumah sakit berupaya menyeimbangkan dominasi pasien rawat jalan dengan mengoptimalkan fasilitas rawat inap melalui penguatan sistem rujukan berjenjang.

Langkah optimalisasi tersebut dilakukan melalui sinergi intensif bersama 24 puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU. Sesuai arahan Bupati TTU, puskesmas diimbau merujuk pasien penanganan lanjutan ke RSUD Kefamenanu sebagai fasilitas kesehatan milik daerah. Selain memaksimalkan pelayanan publik, integrasi ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan daerah.

Lewat skema UHC, kepesertaan BPJS Kesehatan warga yang membawa KTP atau KK valid akan langsung diaktifkan secara otomatis di lokasi. Sementara bagi masyarakat yang belum memiliki NIK, seperti bayi baru lahir, RSUD Kefamenanu tetap memberikan penanganan medis sembari berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) TTU untuk percepatan penerbitan dokumen.

Manajemen RSUD Kefamenanu mengimbau masyarakat untuk senantiasa memperbarui dan melengkapi dokumen kependudukan mereka di Dinas Dukcapil. Kelengkapan administrasi ini menjadi kunci kemudahan akses terhadap perlindungan kesehatan komprehensif tanpa hambatan biaya yang disiapkan oleh pemerintah daerah.