Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa penciptaan kepastian hukum bagi tenaga medis merupakan fondasi krusial dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional. Hal ini disampaikan dalam momentum Pelantikan dan Rapat Kerja Pengurus Pusat PDUI serta KDI periode 2026-2029 di Jakarta, Sabtu (27/6).

Menurut Otto, perlindungan terhadap profesi dokter tidak dapat dipisahkan dari upaya pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan medis yang bermutu. Dengan adanya payung hukum yang jelas, tenaga kesehatan diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan standar keselamatan pasien sesuai dengan adagium salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

Lebih lanjut, Otto menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, organisasi profesi, dan lembaga terkait dalam menjaga keseimbangan konstitusional. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024 sebagai tonggak strategis dalam membangun sistem tata kelola kesehatan yang lebih transparan dan akuntabel melalui mekanisme checks and balances.

Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk terus melakukan harmonisasi kebijakan agar seluruh pemangku kepentingan dapat berkolaborasi secara efektif. Langkah ini dipandang sebagai upaya fundamental dalam mendukung agenda pembangunan nasional, di mana profesi medis yang terlindungi akan menjadi pilar utama dalam mewujudkan sistem kesehatan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.