Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara tegas menyatakan komitmennya untuk melakukan penertiban terhadap seluruh penyelenggara perjalanan haji dan umrah. Langkah ini diambil menyusul adanya temuan terkait praktik menjadikan ibadah sebagai ladang bisnis yang merugikan masyarakat.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menegaskan agar kegiatan ibadah haji dan umrah tidak diperlakukan sebagai komoditas demi keuntungan pihak-pihak tertentu.

"Presiden menginginkan agar haji dan umrah tidak dijadikan komoditas. Jika disederhanakan, pesannya adalah berhenti mengomodifikasi agama," ujar Dahnil saat memberikan keterangan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (7/7/2026).

Penertiban ini akan menyasar seluruh ekosistem penyelenggaraan ibadah, mencakup agen perjalanan (travel), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemerintah memastikan bahwa setiap entitas harus kembali pada koridor tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Dahnil memberikan penekanan khusus pada KBIHU agar kembali fokus sebagai institusi bimbingan spiritual bagi para jemaah. Pemerintah tidak akan menoleransi lembaga yang melakukan aktivitas bisnis menyimpang di luar kewenangan resmi yang telah ditetapkan oleh regulasi.