Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakatnya dengan mengalokasikan dana sebesar Rp120 miliar pada tahun 2026. Dana tersebut difokuskan untuk menanggung iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi warga yang membutuhkan.
Sekretaris Daerah Lombok Timur, Juaini Taofik, menjelaskan bahwa sumber pembiayaan iuran ini akan mengandalkan pendapatan dari sektor pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Langkah ini diambil mengingat adanya keterbatasan pada dana transfer pusat, sehingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi kunci utama keberhasilan program jaminan sosial ini.
Dalam upaya mencapai target tersebut, Juaini Taofik mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk lebih disiplin dalam menunaikan kewajiban perpajakan. Menurutnya, kesadaran membayar pajak bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan wujud solidaritas sosial untuk membantu sesama warga yang kurang mampu dalam mengakses layanan kesehatan.
Selain difokuskan pada sektor kesehatan, pendapatan pajak daerah yang dikumpulkan juga diarahkan untuk menunjang percepatan pembangunan serta perbaikan infrastruktur di wilayah Lombok Timur. Pemerintah daerah pun terus berupaya mempermudah akses pembayaran pajak melalui penyediaan gerai layanan langsung di berbagai kegiatan publik, seperti yang terlihat dalam sosialisasi pajak di Lapangan Tugu baru-baru ini.
Dengan dukungan penuh dari para pemangku kepentingan dan masyarakat, diharapkan target penerimaan pajak dapat tercapai secara maksimal. Partisipasi aktif ASN diharapkan mampu menjadi teladan bagi masyarakat luas dalam mendukung keberlanjutan program kesehatan dan pembangunan daerah di masa depan.