Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mengambil langkah serius untuk mengevaluasi kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Langkah ini diambil menyusul tingginya angka pelanggaran terkait jam operasional yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha hiburan malam di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengakui bahwa ketentuan dalam perda tersebut sudah tidak lagi realistis dengan pola bisnis yang ada saat ini. Dalam aturan lama, tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Padahal, sebagian besar bisnis hiburan malam justru baru memulai puncak aktivitasnya pada jam tersebut.
Desheriyanto menjelaskan bahwa revisi regulasi ini bertujuan untuk menciptakan aturan yang lebih aplikatif tanpa mengabaikan aspek ketertiban umum. Pemerintah juga mempertimbangkan kontribusi sektor hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta peran mereka dalam penyerapan tenaga kerja di Pekanbaru.
Sebagai bagian dari pengawasan, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, DPRD, serta aparat TNI/Polri telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi, seperti Gen Z Club, Empire 80 Lounge and KTV, dan HW Live House. Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menegaskan bahwa sidak ini menjadi sinyal keras bagi pengelola agar tidak hanya mematuhi aturan jam operasional, tetapi juga menjaga lingkungan bebas dari praktik peredaran narkotika.
Pihak Pemko Pekanbaru memastikan bahwa selama proses revisi berlangsung, pengawasan lapangan akan terus ditingkatkan. Pengelola tempat hiburan malam diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas kota dan tidak menyalahgunakan izin usaha mereka, guna menjamin kenyamanan serta ketenteraman masyarakat setempat.