Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI berencana melakukan terobosan signifikan dalam penyelenggaraan ibadah haji dengan mewajibkan program Manasik Kesehatan bagi seluruh calon jamaah mulai tahun 2027. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk memastikan kondisi fisik jamaah benar-benar prima sekaligus menyesuaikan diri dengan standar kesehatan yang semakin ketat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Dukungan terhadap wacana ini datang dari Komisi VIII DPR RI. Anggota dewan dari Fraksi PKB, Mahdalena, menegaskan bahwa manasik kesehatan harus diposisikan sebagai saringan utama dalam menilai istithaah atau kemampuan kesehatan jamaah. Menurutnya, program ini bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, melainkan instrumen krusial untuk meminimalisir angka kedaruratan medis serta mortalitas jamaah saat berada di Tanah Suci.
Mahdalena menjelaskan bahwa melalui deteksi dini, tim medis memiliki waktu lebih leluasa untuk melakukan intervensi, pembinaan, maupun pengobatan bagi calon jamaah yang memiliki riwayat penyakit penyerta atau komorbid. Fokus edukasi nantinya tidak terbatas pada cek laboratorium saja, melainkan mencakup manajemen obat-obatan, pengaturan gizi, latihan fisik mandiri, hingga teknik pencegahan dehidrasi serta risiko infeksi saluran pernapasan di iklim Arab Saudi.
Lebih lanjut, legislator asal NTB ini menekankan agar standardisasi manasik kesehatan segera disosialisasikan secara masif kepada seluruh pemerintah daerah serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Ia berharap komitmen kolektif dari seluruh penyelenggara haji dapat menghilangkan kesan seremonial pada program ini, sehingga benar-benar mampu melahirkan jamaah yang sehat dan tangguh secara fisik saat menunaikan ibadah haji.