Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser tengah mengupayakan penguatan tata kelola sektor hiburan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi. Inisiatif ini dirancang sebagai instrumen vital untuk memastikan pengawasan usaha pariwisata berjalan lebih akurat dan terukur.
Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Paser, Khairuddin, menegaskan bahwa sistem perizinan yang selama ini hanya mengandalkan Online Single Submission (OSS) dinilai kurang memadai dalam memetakan kondisi riil di lapangan. Ia mendorong agar setiap penerbitan izin usaha pariwisata wajib melalui tahapan rekomendasi teknis dari dinas terkait, merujuk pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 mengenai pengawasan berbasis risiko.
Permasalahan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) seringkali menjadi kendala, di mana beberapa pelaku usaha pariwisata beroperasi tanpa sepengetahuan Disporapar. Dengan adanya kewajiban rekomendasi teknis, pemerintah daerah akan memiliki wewenang penuh untuk melakukan verifikasi lokasi, klasifikasi risiko, serta pemenuhan persyaratan standar sebelum operasional dimulai.
Lebih lanjut, Khairuddin memaparkan bahwa setiap jenis usaha hiburan memiliki klasifikasi risiko berbeda yang menentukan otoritas perizinannya. Sementara usaha berisiko rendah dan menengah menjadi wewenang kabupaten, kategori risiko tinggi tetap berada di bawah kendali pemerintah pusat. Saat ini, Disporapar mencatat terdapat tiga usaha di Paser yang masuk dalam kategori risiko menengah tinggi.
Melalui penerapan Raperda ini, Disporapar berharap dapat segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih ketat. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sekaligus menjamin kenyamanan masyarakat, sehingga sektor pariwisata di Paser dapat berkembang dengan tata kelola yang lebih profesional dan tertib.