Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memperkokoh fondasi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) di Indonesia. Langkah ini diwujudkan melalui penguatan kerangka regulasi, peningkatan standar tata kelola, serta penjaminan pelindungan konsumen yang lebih ketat guna menghadapi pesatnya perkembangan teknologi finansial global.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi seperti kecerdasan artifisial dan tokenisasi aset dengan stabilitas sistem keuangan nasional. Menurutnya, pemutakhiran regulasi melalui undang-undang sektor keuangan menjadi langkah krusial agar pemerintah tetap mampu merespons dinamika model bisnis digital yang terus berubah dengan cepat.
Sebagai bentuk komitmen nyata, OJK tengah menyiapkan 'Roadmap IAKD 2026-2031'. Dokumen strategis ini dirancang untuk menciptakan ekosistem yang visioner dengan berpegang pada empat prinsip utama: keterjangkauan (affordability), integritas (integrity), kelincahan (agility), dan kedaulatan (sovereignty). Harapannya, roadmap tersebut mampu mendorong pendalaman pasar keuangan sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Data terbaru OJK mencatat pertumbuhan yang signifikan pada sektor ini, dengan jumlah pengguna agregasi jasa keuangan telah menembus angka 18,29 juta, sementara investor aset keuangan digital dan kripto mencapai 22,4 juta. Selain itu, kolaborasi antara penyedia inovasi teknologi dengan lembaga jasa keuangan konvensional juga mencatatkan angka impresif sebanyak 1.346 kemitraan.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, menambahkan bahwa sinergi antara regulator, pelaku industri, akademisi, dan media menjadi kunci utama dalam memastikan keberlanjutan sektor ini. Dengan ekosistem yang terkelola secara profesional, OJK optimistis industri IAKD Indonesia akan semakin berdaya saing dan memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi nasional dan pengembangan UMKM.