Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), selaku kuasa hukum Andrie Yunus, menegaskan bahwa kliennya telah memutuskan untuk tidak memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Langkah ini diambil sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap objektivitas peradilan yang tengah mengadili empat oknum anggota BAIS TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.

Wakil Koordinator Kontras, Afif Abdul Qoyim, menyatakan bahwa sikap tersebut bukanlah upaya untuk menghindari tanggung jawab hukum. Sebaliknya, hal ini merupakan bentuk perjuangan politik demi menuntut keadilan yang lebih substantif bagi korban kekerasan oleh aparat militer.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti sikap Ketua Majelis Hakim, Fredy Ferdian Isnartanto, yang dinilai intimidatif karena mengancam akan melakukan penjemputan paksa dan menerapkan ancaman pidana. TAUD menilai ancaman tersebut menggunakan dasar hukum yang tidak relevan, yakni Pasal 285 KUHP yang dirancang khusus untuk peradilan sipil, bukan peradilan militer.

Lebih lanjut, tim advokasi mengecam logika hukum yang digunakan pengadilan. Menurut mereka, ancaman penjemputan paksa terhadap Andrie menunjukkan adanya kerancuan cara pandang pihak pengadilan yang memperlakukan warga sipil seolah-olah anggota militer yang melakukan desersi, padahal status Andrie adalah pihak korban dalam perkara ini.