Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) secara resmi merilis capaian Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) tahun 2025 dalam sebuah rapat koordinasi di Bali, Rabu (11/2/2026). Sebagai pengampu kebijakan berdasarkan RPJMN 2025-2045, Kemenko Polkam menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat kualitas demokrasi substansial, bukan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap partai politik.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Letjen TNI (Purn.) Lodewijk F. Paulus, mengungkapkan apresiasinya kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berhasil mencatatkan nilai tertinggi di antara partai politik penghuni parlemen. Penilaian ini disusun melalui riset objektif oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama para pakar ilmu politik dengan mengukur lima dimensi utama: kode etik, demokrasi internal, kaderisasi, rekrutmen, serta transparansi keuangan.
Hasil pengukuran menunjukkan bahwa integritas partai politik nasional secara rata-rata berada pada kategori "Berintegritas Sedang" dengan skor 61,22. Tantangan terbesar ditemukan pada dimensi transparansi dan akuntabilitas keuangan partai yang hanya memperoleh skor 44,5 atau kategori "Kurang Berintegritas". Sementara itu, dimensi lainnya seperti kode etik dan kaderisasi berada pada kisaran skor sedang, yang menjadi catatan penting untuk perbaikan tata kelola internal partai ke depan.
Pemerintah berharap hasil IIPP ini menjadi instrumen refleksi bagi seluruh partai politik untuk memperkuat sistem kelembagaan mereka. Sebagaimana ditegaskan oleh Staf Ahli Gubernur Bali, Tjok Bagus Pemayun, integritas partai politik adalah fondasi mutlak bagi kepercayaan publik. Tanpa perbaikan tata kelola yang transparan, demokrasi dikhawatirkan hanya akan terjebak pada aspek prosedural tanpa menyentuh esensi kesejahteraan masyarakat.
Rapat koordinasi ini turut menghadirkan elemen strategis seperti KPK, Bappenas, serta akademisi guna merumuskan langkah perbaikan tata kelola politik nasional. Kemenko Polkam berkomitmen untuk terus menjadikan IIPP sebagai standar acuan dalam mengawal transformasi partai politik yang lebih beretika, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan bangsa demi mewujudkan target Indonesia Emas 2045.