Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) dr. Prihati Pujowaskito, melakukan kunjungan strategis ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan praktik kecurangan (fraud) di lingkungan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Prihati menegaskan pentingnya menjaga integritas pengelolaan dana iuran peserta yang mencapai Rp190 triliun per tahun. Dengan total kepesertaan mencapai 286 juta jiwa atau 98 persen penduduk Indonesia, BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap rupiah tersalurkan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, kedua lembaga menyepakati sejumlah langkah konkret untuk menutup celah penyelewengan. Beberapa program strategis yang akan diimplementasikan meliputi penilaian risiko korupsi (corruption risk assessment), pembentukan Penyuluh Antikorupsi (Paksi), penyusunan panduan pencegahan korupsi, serta penguatan sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS).

Potensi fraud dalam ekosistem kesehatan diakui dapat muncul dari berbagai lini, baik dari sisi penyedia layanan, tenaga medis, peserta, maupun pihak internal. Meski estimasi temuan kecurangan sempat menyentuh angka Rp6 triliun, pihak manajemen BPJS Kesehatan memastikan angka tersebut kini terus ditekan melalui sistem audit berlapis yang melibatkan pengawasan internal, BPK, dan asistensi KPK.

Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, pengawalan terhadap dana kesehatan menjadi prioritas lembaga antirasuah karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Inovasi pencegahan yang disepakati hari ini diharapkan mampu mengoptimalkan layanan JKN dan menjamin keberlangsungan dana kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.