Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten melayangkan desakan keras kepada Pemerintah Kota dan Kabupaten Serang. Organisasi ini menuntut otoritas setempat untuk segera menertibkan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang disinyalir masih beroperasi meski telah diatur oleh regulasi daerah.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan, PERMAHI menemukan beberapa unit usaha hiburan malam masih tetap berjalan di wilayah tersebut. Salah satu sorotan utama tertuju pada kawasan Pasar Induk Rau, yang diketahui merupakan aset milik Pemkot Serang, namun diduga digunakan untuk kegiatan usaha hiburan serta penjualan minuman beralkohol secara tidak sah.
Ketua DPC PERMAHI Banten, M. Nurul Hakim, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Ia menyoroti kontradiksi yang terjadi ketika aset pemerintah justru digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat serta Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Lebih lanjut, PERMAHI menuntut Pemkot Serang untuk transparan mengenai status pemanfaatan aset di Pasar Induk Rau tersebut. Mereka mendesak agar pemerintah segera melakukan inspeksi perizinan secara menyeluruh dan mengambil langkah tegas berupa penutupan bagi THM yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi persoalan ini, pihak PERMAHI menyatakan bahwa jika penegakan aturan dan pengawasan oleh instansi terkait terus melemah, mereka menuntut Wali Kota Serang untuk mengambil langkah evaluasi administratif, termasuk mencopot Kasatpol PP dari jabatannya sebagai wujud pertanggungjawaban atas minimnya efektivitas penegakan Perda di lapangan.