PT Pertamina (Persero) terus tancap gas melakukan transformasi bisnis melalui program perampingan atau business streamlining. Hingga penutupan semester pertama tahun 2026, perusahaan pelat merah tersebut telah sukses melakukan penataan terhadap 31 entitas bisnis sebagai langkah nyata dalam mempertajam fokus pada sektor inti perusahaan.

Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, mengungkapkan bahwa inisiatif ini merupakan bagian integral dari transformasi berkelanjutan. Langkah tersebut dipandang krusial untuk menyelaraskan visi pemerintah serta Danantara dalam menjaga kedaulatan dan ketahanan energi nasional, sekaligus memberikan nilai tambah bagi ekonomi negara.

Strategi penataan ini diimplementasikan melalui berbagai aksi korporasi, mulai dari merger, divestasi unit bisnis non-inti, hingga likuidasi entitas yang sudah tidak aktif (dormant), terutama di sektor hulu migas. Menurut Agung, upaya ini bertujuan untuk menciptakan struktur organisasi yang lebih ramping, lincah, dan memiliki tata kelola yang jauh lebih efisien.

"Meskipun entitas hulu yang bersifat dormant selama ini tidak membebani operasional maupun gaji direksi, likuidasi tetap perlu dilakukan. Tujuannya adalah merapikan struktur internal Pertamina Group agar proses pengambilan keputusan menjadi lebih gesit dan akuntabel," tegas Agung.

Langkah strategis ini juga menjadi wujud kepatuhan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai akselerasi penataan BUMN. Di sisi lain, Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menjamin bahwa seluruh rangkaian proses tersebut dijalankan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang ketat serta pengawasan lintas sektoral.

Dalam pelaksanaannya, Pertamina melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk aparat penegak hukum, auditor, BP BUMN, hingga serikat pekerja. Sinergi ini dibangun untuk memastikan setiap tahapan transformasi tidak hanya berjalan sesuai koridor hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah yang maksimal bagi efisiensi operasional dan kualitas pelayanan publik ke depan.