Ajang hiburan rakyat di Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, berakhir dengan tragedi berdarah pada akhir Juni lalu. Aksi pembunuhan yang melibatkan dua orang tersangka berinisial MA dan SH ini diduga kuat dipicu oleh konsumsi minuman keras secara berlebihan di lokasi acara.
Wakapolres Kotim, Kompol Christian Maruli Tua Siregar, menjelaskan bahwa insiden bermula dari ketidaksengajaan saat para pihak berjoget di depan panggung. Perselisihan kecil tersebut memicu ketegangan yang berlanjut menjadi konfrontasi fisik saat acara usai, tepatnya ketika tersangka SH dicegat oleh kelompok korban, yakni TR, TL, dan IR.
Dalam kondisi emosi yang diperparah oleh pengaruh alkohol, tersangka MA mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menyerang korban IR hingga tewas di tempat. Tidak berhenti di situ, tersangka SH bahkan sempat mencabut pisau yang tertancap di leher korban untuk menyerang dua orang lainnya. Korban berinisial TL berhasil selamat meski mengalami luka berat akibat serangan tersebut.
Pihak kepolisian telah mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa sarung pisau dan sepeda motor. Sementara itu, senjata tajam yang digunakan pelaku dilaporkan dibuang ke Sungai Mentaya dan masih dalam upaya pencarian tim penyidik. Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Atas tindakannya, MA dan SH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang.