PT Aneka Tambang (Antam) Tbk mencatatkan stabilitas harga pada produk emas batangan mereka dalam perdagangan Sabtu pagi. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia per pukul 08.55 WIB, emas murni Antam masih dipatok di angka Rp2.651.000 per gram.

Berbeda dengan harga jual yang cenderung mendatar, harga untuk transaksi beli kembali atau buyback justru mengalami kenaikan menjadi Rp2.429.000 per gram. Perubahan ini menjadi sinyal positif bagi para pemegang aset emas yang berencana melakukan penjualan kembali saat ini.

Perlu dipahami oleh masyarakat bahwa harga emas batangan bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan fluktuasi pasar. Selain itu, setiap transaksi jual maupun beli emas batangan Antam juga telah diatur dalam ketentuan perpajakan, yakni PMK No. 34/PMK.10/2017.

Dalam setiap transaksi pembelian, konsumen akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Sementara untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, pajak yang dikenakan mencapai 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, yang dipotong langsung dari total nilai transaksi.