Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha properti terkemuka, Tan Kian, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang terkait tata niaga batu bara. Kasus ini disinyalir melibatkan beberapa perusahaan besar, mulai dari PT PLN, Asabri, Krakatau Steel, hingga PT CBS-KNI.

Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa keterlibatan Tan Kian dalam penyidikan ini masih sebatas saksi. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap pemilik Dua Mutiara Group tersebut.

Proses penyidikan ini berawal dari serangkaian penggeledahan di 13 lokasi berbeda sejak 8 Juli 2026. Dari penggeledahan di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan, aparat menyita uang tunai senilai Rp 67 miliar dalam berbagai mata uang. Sementara itu, penyitaan di sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, menghasilkan temuan fantastis berupa uang tunai sebesar Rp 476 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram.

Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman intensif guna melacak asal-usul aset yang disita. Upaya penelusuran melibatkan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta verifikasi terhadap PT Sentul City Tbk terkait status pengelolaan kawasan tempat lokasi penggeledahan berlangsung.

Di sisi lain, Tan Kian dikenal luas sebagai sosok sentral di industri properti premium Indonesia melalui Century Properties Group Indonesia. Perusahaan tersebut merupakan pengembang di balik berbagai proyek ikonik di Jakarta, seperti kawasan Pacific Place, JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Mega Kuningan, hingga Millennium Centennial Center.