Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan adanya tindak pidana serupa yang pernah terjadi di lokasi penyekapan karyawan percetakan 'Mau Print', Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat. Pihak kepolisian mencurigai bahwa aksi kekerasan tersebut mungkin merupakan kejadian berulang yang melibatkan korban berbeda.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum di masa lalu, proses penyidikan akan ditingkatkan untuk menjerat pelaku dengan hukum yang berlaku secara maksimal.
Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan berinisial CML dan II tersebut telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Para tersangka tersebut di antaranya berinisial AI, S, AYL, CML, MML, NHJ, dan II. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan orang, serta penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).