Komisi XII DPR RI resmi memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga Tamalanrea, Makassar, yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa (GERAM PLTSa) dengan Pemerintah Kota Makassar serta instansi terkait. Pertemuan ini menjadi krusial dalam menyikapi resistensi warga terhadap proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang rencananya akan dibangun di area permukiman padat penduduk.

Dalam forum tersebut, perwakilan warga menegaskan bahwa keberatan mereka tidak tertuju pada inovasi pengelolaan sampah itu sendiri, melainkan pada pemilihan lokasi yang dianggap sangat tidak layak. Pasalnya, tapak proyek direncanakan hanya berjarak satu meter dari rumah warga, serta berdekatan langsung dengan sekolah dan fasilitas kesehatan. Ketidakhadiran unsur partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam proses perizinan menjadi poin utama yang disoroti oleh masyarakat dan tim advokasi.

Selain masalah sosial, RDP tersebut mengungkap dugaan pelanggaran administratif terkait tata ruang. Terdapat ketidaksesuaian kronologis antara penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada Mei 2024 dengan penetapan lokasi di RTRW Kota Makassar yang baru disahkan Desember 2024. Pihak WALHI Sulawesi Selatan juga menyayangkan minimnya transparansi terkait dokumen AMDAL yang hingga kini belum dapat diakses oleh publik sebagai pihak yang terdampak langsung.

Dari sisi kesehatan, kekhawatiran muncul terkait emisi berbahaya seperti dioksin dan furan, terutama mengingat dominasi sampah organik di Makassar yang berisiko tidak terbakar sempurna jika suhu insinerator tidak stabil. Syamsinar, perwakilan warga, menekankan bahwa kesehatan anak-anak dan lansia di Kampung Mula Baru serta area sekitar tidak boleh menjadi tumbal pembangunan infrastruktur yang abai terhadap keselamatan publik.

Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi XII DPR RI berjanji akan menindaklanjuti keresahan warga dengan melakukan kunjungan kerja langsung ke lokasi. Pimpinan rapat bahkan mengisyaratkan opsi relokasi sebagai solusi paling realistis untuk meredam konflik. Sebanyak 1.573 tanda tangan warga telah diserahkan kepada DPR sebagai bentuk dukungan formal atas tuntutan tersebut, sekaligus menuntut hak atas lingkungan hidup yang sehat sesuai amanat undang-undang.