Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil membongkar praktik pembuatan dan peredaran produk perawatan kulit (skincare) ilegal. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RW (warga Malang) dan SHS (warga Kediri) yang diduga memproduksi kosmetik berbahaya tanpa izin resmi.
Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengungkapkan bahwa kedua pelaku memanfaatkan tingginya minat belanja daring (e-commerce) masyarakat untuk memasarkan produk ilegal tersebut. Bisnis tanpa izin ini diketahui telah berjalan selama kurang lebih dua tahun, sementara aktivitas peracikan di sebuah rumah di kawasan Sukun, Kota Malang, baru berlangsung selama tiga bulan terakhir.
Mirisnya, kedua tersangka sama sekali tidak memiliki latar belakang pendidikan medis maupun farmasi. Mereka mengaku belajar meracik bahan-bahan kosmetik secara autodidak hanya dengan menonton tutorial video di internet. Dari bisnis ilegal ini, mereka mampu meraup keuntungan atau omzet hingga ratusan juta rupiah dengan menjual produk melalui marketplace populer.
Untuk membuat skincare tersebut, pelaku mencampurkan berbagai bahan kimia berbahaya seperti cetyl alcohol, stearic acid, white oil, hingga triethanolamine tanpa takaran atau dosis yang aman. Penggunaan bahan-bahan ini secara serampangan sangat berisiko merusak kulit konsumen, mulai dari memicu iritasi parah, wajah memerah, mual-mual, hingga risiko jangka panjang memicu kanker kulit.
Guna penyelidikan lebih lanjut, polisi menyita barang bukti berupa 1,4 ton bahan baku cair dan 15 jenis produk kosmetik siap edar. Sampel bahan tersebut kini tengah diuji di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur berkoordinasi dengan BPOM. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.