Satreskrim Polres Jombang akhirnya berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Komplotan ini diketahui telah melancarkan aksinya di 14 titik lokasi yang menjadi pusat kegiatan hiburan di wilayah hukum Polres Jombang, Jawa Timur.

Dalam operasi penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku utama. Para tersangka tersebut adalah YP (38) asal Kota Mojokerto, WBS alias Jepang (37) warga Tulungagung yang berdomisili di Bandarkedungmulyo, serta dua pelaku lainnya yakni AA alias Kodok (32) dan AS alias Budi Gopel (37) yang juga merupakan warga Mojokerto.

Modus operandi yang dijalankan komplotan ini menyasar kendaraan milik pengunjung di area keramaian. Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap potensi jaringan yang lebih luas serta mengamankan barang bukti sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor tersebut.