Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun menyatakan sikap tegas terkait operasional tempat hiburan malam di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun. Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh bentuk kegiatan hiburan malam dilarang keras untuk beroperasi.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai wujud komitmen kepolisian dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai upaya bersama pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban umum, serta memelihara nilai-nilai keagamaan dan norma sosial yang dianut oleh masyarakat setempat.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, pihak kepolisian telah memerintahkan seluruh jajaran hingga ke tingkat Polsek di setiap kecamatan untuk meningkatkan pengawasan. Petugas di lapangan diwajibkan melakukan pemantauan rutin dan tidak segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan ini.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif sekaligus memproteksi generasi muda dari pengaruh negatif yang rentan ditimbulkan oleh tempat hiburan malam. Pihaknya berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, pemerintah desa, serta seluruh elemen masyarakat guna memastikan efektivitas penegakan aturan demi kesejahteraan bersama.