Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta baru saja mengungkap praktik ilegal produksi cairan rokok elektrik (liquid vape) yang mengandung narkotika jenis ganja. Penggerebekan terhadap lokasi industri rumahan atau home industry tersebut menjadi langkah tegas kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah otoritas bandara.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan baku terlarang serta peralatan canggih yang digunakan pelaku untuk memproduksi cairan vape secara massal. Berdasarkan temuan awal, sindikat ini telah beroperasi cukup lama dan berhasil meraup keuntungan mencapai angka miliaran rupiah.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan intensif terkait pola peredaran narkotika melalui jalur peredaran barang ilegal. Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta jaringan distribusi yang menyasar pengguna vape di berbagai wilayah.
Para pelaku yang tertangkap kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta. Mereka terancam jeratan hukum berat sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia.