Kepolisian Sektor (Polsek) Panti resmi menetapkan dua pria berinisial PN dan AD sebagai tersangka dalam kasus pencurian hasil bumi. Keduanya diringkus setelah tertangkap tangan membawa puluhan kilogram kopi hasil curian dari kawasan Perkebunan Gunung Pasang, Kecamatan Panti, Jember.

Kapolsek Panti, AKP Idham Cholid, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas keamanan perkebunan terhadap aktivitas tidak biasa di sekitar area kerja mereka. Laporan kecurigaan tersebut kemudian segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyisiran di lapangan.

Saat melacak area sekitar hutan, petugas keamanan menemukan dua unit sepeda yang ditinggalkan di tepi hutan. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa saat, petugas akhirnya mendapati kedua pelaku keluar dari area kebun sambil memikul masing-masing satu karung kopi.

Kedua pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Panti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua karung kopi dengan berat total mencapai 62 kilogram, di mana masing-masing karung berbobot 31 kilogram. Saat ini, pihak penyidik masih merampungkan berkas perkara serta mempersiapkan pasal dakwaan yang sesuai untuk menjerat kedua pelaku.