Fintech Securities Crowdfunding (SCF) hadir sebagai angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini kerap terbentur syarat agunan ketat di perbankan konvensional. Skema ini memungkinkan pengusaha mengumpulkan modal dari banyak investor ritel melalui platform digital berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus menawarkan instrumen investasi yang inklusif bagi masyarakat luas.
Namun, dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Pekanbaru baru-baru ini, terungkap bahwa efektivitas SCF masih terhambat oleh rendahnya kesadaran publik. Meskipun telah diatur dalam POJK 17/2025, banyak pelaku UMKM dan investor yang masih awam mengenai cara kerja dan keunggulan instrumen ini dibandingkan dengan pasar modal konvensional maupun layanan pinjaman daring (pinjol).
Praktisi industri dan akademisi dari Universitas Indonesia menyoroti bahwa kesuksesan SCF ke depan sangat bergantung pada sosialisasi yang masif dan edukasi investor yang berkelanjutan. Kesenjangan informasi ini menyebabkan SCF yang sebenarnya menawarkan keamanan lebih baik dibandingkan instrumen keuangan digital lain, justru kurang populer di kalangan masyarakat umum dibandingkan produk finansial lainnya.
Kisah sukses dari RSIA Annisa, yang berhasil meningkatkan nilai saham hingga empat kali lipat bagi karyawannya, menjadi bukti nyata potensi keuntungan dari skema urun dana ini. Pengalaman tersebut menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap SCF saat ini masih lebih banyak tumbuh melalui rekomendasi personal, alih-alih kampanye sistematis dari pihak otoritas atau penyelenggara platform.
Para ahli pun menekankan perlunya evaluasi terhadap regulasi yang ada, khususnya terkait batas aset penerbit dan keterbatasan waktu perdagangan di pasar sekunder. Fleksibilitas ini dipandang krusial agar investor memiliki ruang gerak yang lebih baik dalam menentukan strategi keluar (exit strategy), sehingga SCF dapat bertransformasi menjadi jembatan permodalan yang benar-benar efektif bagi ekonomi lokal.