Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian penghargaan di bidang olahraga. Regulasi ini dirancang sebagai acuan formal dalam memberikan apresiasi kepada para atlet, pelaku olahraga, instansi pemerintah, sektor swasta, maupun individu yang dinilai telah memberikan kontribusi signifikan serta menorehkan prestasi dalam memajukan dunia olahraga tanah air.
Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Letjen TNI Purn Marciano Norman, menyambut baik terbitnya aturan tersebut. Ia menyampaikan rasa hormat dan apresiasi mendalam kepada Presiden Prabowo serta Menteri Pemuda dan Olahraga atas perhatian serius pemerintah terhadap dedikasi para pejuang olahraga nasional.
Marciano menegaskan bahwa para atlet, pelatih, ofisial, dan pengurus organisasi merupakan sosok patriot sejati yang mendedikasikan hidupnya untuk mengharumkan nama bangsa. Menurutnya, keberhasilan atlet dalam mengibarkan bendera Merah Putih di kancah internasional adalah bentuk martabat bangsa yang mampu mencuri perhatian dunia terhadap keperkasaan Indonesia.
Menindaklanjuti atensi Presiden tersebut, Marciano mengajak seluruh pemangku kepentingan olahraga di Indonesia—termasuk KONI Provinsi, KONI IKN, serta seluruh induk cabang olahraga—untuk meningkatkan semangat pembinaan. Langkah ini diharapkan mampu menjadi momentum untuk mewujudkan target Indonesia Emas serta menyukseskan Asta Cita ke-4 yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo.