PT Trisula International Tbk (TRIS) secara resmi mengumumkan inisiatif strategis berupa pembelian kembali saham (buyback) dengan total anggaran mencapai Rp15 miliar. Langkah korporasi ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai 6 Juli 2026 hingga 5 Oktober 2026.
Manajemen Trisula menegaskan bahwa eksekusi pembelian kembali ini tidak memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023, yang memberikan landasan hukum bagi emiten untuk menjaga stabilitas harga saham di tengah kondisi pasar yang tidak menentu.
Dalam keterbukaan informasi, perseroan menetapkan target maksimal pembelian kembali sebanyak 3% dari modal ditempatkan dan disetor penuh, atau ekuivalen dengan 94 juta lembar saham. Perusahaan telah mematok harga pembelian maksimal di angka Rp170 per saham, dengan estimasi perhitungan internal berada di level Rp158 per saham. Seluruh pembiayaan aksi ini akan bersumber dari kas internal perusahaan.
Untuk memuluskan rencana tersebut, Trisula telah menunjuk PT Phillip Sekuritas Indonesia sebagai mitra broker yang akan menjalankan transaksi di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan memastikan bahwa aksi ini tidak akan mengganggu stabilitas keuangan maupun prospek pendapatan perusahaan di masa mendatang.
Direktur Utama Trisula, Widjaya Djohan, menyatakan keyakinannya bahwa kebijakan ini tidak akan memberikan dampak material yang bersifat negatif terhadap operasional maupun laba perseroan. Keputusan ini diambil sebagai bentuk optimisme manajemen terhadap fundamental perusahaan di tengah dinamika pasar modal.