Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Jember terus menuai perhatian serius. Selain diproyeksikan untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, regulasi ini juga dituntut untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor ekonomi pertembakauan yang menjadi salah satu penopang utama daerah.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Cahyo, menegaskan bahwa rencana regulasi tersebut harus dikaji secara matang dan komprehensif. Mengingat posisi Jember sebagai salah satu produsen tembakau terbesar di Jawa Timur, ia menilai kebijakan yang tergesa-gesa berisiko mengganggu stabilitas ekonomi kerakyatan.
Menurut Cahyo, nasib ratusan ribu petani, buruh tani, hingga pekerja industri hasil tembakau tidak boleh diabaikan. Jika aspek ekonomi masyarakat dikesampingkan demi mengejar target kesehatan semata, dampak kerugian sosial yang ditimbulkan justru akan sangat nyata dan berpotensi kontraproduktif.
Untuk itu, DPRD Jember meminta pemerintah daerah membuka ruang komunikasi yang luas bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan Rancangan Perda (Raperda) KTR. Dengan pelibatan lintas sektor, diharapkan lahir kebijakan harmonis yang mampu menjaga kesehatan publik sekaligus mempertahankan eksistensi industri tembakau lokal.
Adapun usulan regulasi KTR ini diinisiasi oleh Tim Advokasi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Jember. Draf naskah akademik beserta rancangan perdanya telah diserahkan secara resmi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Jember sejak Oktober 2025 sebagai landasan ilmiah pembahasan kebijakan tersebut.