Polda Metro Jaya resmi melakukan pemeriksaan terhadap konglomerat properti, Tan Kian, pasca-tindakan penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (9/7). Langkah hukum ini menempatkan sosok pendiri Century Properties Indonesia tersebut kembali ke tengah sorotan publik, terutama terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi yang saat ini tengah diselidiki pihak berwajib.

Tan Kian merupakan sosok di balik Dua Mutiara Group, entitas bisnis yang membawahi proyek-proyek prestisius di Indonesia, seperti Pacific Place SCBD, The Ritz-Carlton Jakarta, hingga JW Marriott Hotel. Keberhasilan dalam membangun imperium bisnis properti ini bahkan sempat membawa namanya masuk ke dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes, serta sempat menghebohkan publik saat mengikuti lelang jam tangan mewah bernilai Rp106 miliar di Jenewa.

Namun, di balik profilnya sebagai pebisnis papan atas, rekam jejak Tan Kian tidak lepas dari kaitan dengan sejumlah penyidikan kasus korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Agung. Namanya pernah mencuat dalam pusaran kasus korupsi PT Asabri, di mana ia diduga berperan dalam penyediaan aset properti yang digunakan sebagai sarana pencucian uang.

Keterlibatan Tan Kian juga sempat disebut dalam skema kerja sama bisnis dengan Benny Tjokrosaputro terkait pengembangan apartemen mewah South Hills di Jakarta Selatan. Kala itu, aparat penegak hukum menduga terdapat keterkaitan antara aset lahan tersebut dengan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yang melibatkan skema Kerja Sama Operasional (KSO) dalam pembiayaan pembangunannya.

Kendati serangkaian informasi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan, status hukum dan tingkat keterlibatan Tan Kian sepenuhnya bergantung pada jalannya proses peradilan. Kasus terbaru yang melibatkan dirinya kini kembali menjadi perhatian serius mengenai bagaimana sektor properti kerap bersinggungan dengan aliran dana dalam kasus tindak pidana korupsi skala besar di Tanah Air.