Kawasan Olahraga Stadion Bima kini resmi memiliki legalitas hukum yang kuat setelah Pemerintah Kota Cirebon mengantongi sertifikat kepemilikan sah. Kejelasan status ini diharapkan menjadi momentum emas untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, salah satunya melalui pengembangan sektor wisata olahraga atau sport tourism.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf, menyampaikan bahwa status de jure ini memberikan keleluasaan penuh bagi pemerintah daerah dalam merancang tata kelola kawasan tanpa terganjal kendala administratif. Hal ini disampaikannya usai menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon baru-baru ini.

Yusuf menjelaskan bahwa kendala sertifikasi tanah sebelumnya kerap menjadi batu sandungan ketika pemerintah ingin bekerja sama dengan pihak ketiga. Kini, setelah hambatan administratif tersebut teratasi, DPRD mendesak Dispora untuk segera menyusun rencana induk (grand design) pengembangan Stadion Bima yang terintegrasi dan profesional.

Langkah strategis ini dinilai krusial di tengah upaya Pemkot Cirebon menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru. Dengan penataan yang representatif dan estetis, Stadion Bima diproyeksikan mampu menghidupkan ekosistem ekonomi lokal, mulai dari pengelolaan parkir hingga pemberdayaan UMKM sektor kuliner.

Lebih dari sekadar sumber pendapatan, optimalisasi kawasan ini juga ditargetkan mampu memposisikan Kota Cirebon sebagai tuan rumah berbagai ajang olahraga bergengsi di tingkat regional maupun nasional. Kesiapan infrastruktur olahraga yang memadai akan menjadi daya tarik tersendiri bagi kegiatan berskala besar di masa mendatang.