Kebijakan Pemerintah Aceh terkait penataan ulang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui regulasi Nomor 2 Tahun 2026 tengah menjadi sorotan publik. Kebijakan ini membatasi pembiayaan kesehatan hanya bagi warga fakir miskin dan kelompok rentan, sebuah langkah yang diambil menyusul penurunan drastis alokasi anggaran JKA tahun 2026 menjadi Rp100 miliar dari usulan semula sebesar Rp913,3 miliar.

Dosen Universitas Teuku Umar (UTU), Teuku Muliadi, memandang penyesuaian target penerima manfaat sebagai langkah rasional untuk merespons keterbatasan fiskal daerah. Namun, ia memberikan peringatan keras mengenai potensi ketidakadilan administratif. Menurutnya, penerapan kebijakan ini terlalu terburu-buru sementara kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN) di tingkat lapangan belum sepenuhnya akurat.

Masalah sinkronisasi data dan tumpang tindih kepesertaan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebenarnya telah menjadi persoalan laten dalam pengelolaan JKA sejak tahun 2020. Beban fiskal ini kian berat seiring menyusutnya Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) sejak 2023. Dalam skema baru, akses kesehatan ditentukan berdasarkan status desil; desil 1-5 ditanggung JKN, desil 6-7 dibiayai Pemerintah Aceh, sedangkan desil 8-10 tidak lagi mendapat subsidi daerah.

Muliadi menyoroti bahwa kategori administratif sering kali tidak selaras dengan realitas di lapangan. Ia mencontohkan keluarga rentan yang secara administratif masuk desil 8—dan kehilangan hak perlindungan—hanya karena memiliki aset dasar, meski secara ekonomi mereka tidak memiliki pendapatan tetap. Kesalahan verifikasi data seperti ini berisiko menutup akses kesehatan bagi warga yang seharusnya mendapatkan bantuan.

Sebagai solusi, Muliadi mengapresiasi inisiatif Pemerintah Aceh Barat yang membentuk Satgas Pemutakhiran DTSEN sebagai langkah konkret perbaikan data dari level terbawah. Upaya validasi data ini dianggap krusial agar tidak ada lagi warga miskin yang terabaikan akibat sistem klasifikasi yang kurang presisi.

Sepanjang perjalanannya, JKA memang terus didera persoalan anggaran. Mulai dari pembengkakan premi hingga utang iuran ke BPJS Kesehatan mencapai Rp761 miliar pada tahun 2023, memaksa pemerintah melakukan berbagai upaya penambalan defisit. Kini, tantangan terbesar bagi Pemerintah Aceh adalah memastikan bahwa kebijakan pembatasan 2026 ini tidak justru mengorbankan hak dasar kesehatan masyarakat akibat data yang belum matang.