Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menggencarkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap. Sepanjang akhir pekan lalu, tepatnya pada 27 hingga 28 Juni 2026, tim gabungan dari BNNP Jawa Tengah dan BNNK Cilacap melakukan inspeksi mendadak di empat titik tempat hiburan malam serta pusat keramaian lainnya.

Operasi yang berlangsung dari larut malam hingga dini hari tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026. Langkah preventif dan represif ini dilakukan sebagai wujud nyata komitmen BNN dalam mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba di ruang publik.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat, menekankan bahwa tindakan tegas di lapangan bertujuan menciptakan efek jera bagi para pengguna sekaligus memastikan tempat hiburan tidak disalahgunakan sebagai sarang transaksi narkotika. Ia menegaskan, pihaknya akan terus menggelar operasi serupa secara dinamis di lokasi-lokasi yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan identitas serta tes urine secara acak terhadap 124 pengunjung yang berada di lokasi. Hasilnya, sebanyak sembilan orang terdeteksi positif mengonsumsi zat terlarang, dengan rincian satu orang terindikasi menggunakan metamfetamin dan delapan orang lainnya positif benzodiazepin.

Kombes Pol. Henry Julius Pardomuan selaku Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Tengah menyatakan bahwa seluruh pihak yang terjaring kini telah diamankan untuk menjalani asesmen dan pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.