Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) Kabupaten Jember di kawasan pertambangan batu kapur Gunung Sadeng, Puger, mengungkap berbagai pelanggaran serius. Tim gabungan yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP menemukan ketidakpatuhan administrasi hingga tunggakan kewajiban fiskal dari pelaku usaha tambang di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, menjelaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk menyinkronkan data lapangan dengan catatan pemerintah daerah. Hasil verifikasi menunjukkan dari 21 perusahaan yang beroperasi, hanya tujuh di antaranya yang memegang izin eksplorasi aktif. Sementara itu, 10 perusahaan lainnya kedapatan masih memiliki tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Bapenda mencatat akumulasi tunggakan pajak dari sejumlah perusahaan tersebut mencapai angka Rp1,6 miliar untuk periode Januari hingga Juni 2026. Nilai tunggakan terbesar ditemukan pada PT Pertama Mina Sutra Perkasa dengan nominal Rp495 juta, bahkan terdapat satu perusahaan lain dengan beban tunggakan mendekati Rp900 juta. Pihak PT Pertama Mina Sutra Perkasa sendiri mengakui bahwa izin usaha pertambangan mereka telah berakhir sejak Juni 2025 dan saat ini masih dalam proses pengurusan perpanjangan.

Menanggapi temuan ini, Satgas ITR menegaskan bahwa sesuai regulasi, perusahaan dilarang keras melanjutkan aktivitas eksplorasi apabila izin telah kedaluwarsa dan belum diperbarui. Seluruh data pelanggaran administratif tersebut akan diserahkan kepada instansi berwenang guna evaluasi lebih lanjut. Langkah tegas ini diambil Pemkab Jember untuk memastikan tata kelola pertambangan yang tertib sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).